Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memenuhi persyaratan minimal memiliki: a. Alsintan dengan kondisi layak pakai; b. operator dan teknisi Alsintan; c. jadwal perawatan dan pemeliharaan Alsintan; dan d. akses terhadap bisnis perbengkelan dan suku cadang Alsintan serta usaha pengguna Alsintan.
Koreksi Anda