Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memenuhi persyaratan minimal memiliki:
a. Alsintan dengan kondisi layak pakai;
b. operator dan teknisi Alsintan;
c. jadwal perawatan dan pemeliharaan Alsintan; dan
d. akses terhadap bisnis perbengkelan dan suku cadang Alsintan serta usaha pengguna Alsintan.
Koreksi Anda
