Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap;
c. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau
d. kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani.
Koreksi Anda
