Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian; b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap; c. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau d. kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani.
Koreksi Anda