Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperoleh dari: a. bantuan pemerintah; b. kredit usaha Alsintan; dan/atau c. swadaya. (2) Dalam hal jenis Alsintan diperoleh berasal dari kredit usaha Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diutamakan terhadap produk Alsintan yang memiliki sertifikat tingkat kompenen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda