Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai perubahan jenis Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah disetujui oleh komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda
