Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi standar nasional INDONESIA atau persyaratan teknis minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
