Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Jenis Alsintan pada tahapan panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan Alsintan yang digunakan untuk kegiatan pemanenan produk pertanian.
Koreksi Anda
