Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Alsintan pada tahapan prapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a pada subsektor: a. tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, Alsintan yang digunakan untuk: 1. pengolahan lahan; 2. irigasi; 3. pembenihan; 4. penanaman; dan 5. perlindungan tanaman. b. peternakan, Alsintan yang digunakan untuk: 1. perkandangan; 2. penetasan; dan 3. pengolahan pakan.
Koreksi Anda