Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan digunakan pada subsektor: a. tanaman pangan; b. hortikultura; c. perkebunan; dan d. peternakan. (2) Jenis Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada tahapan: a. prapanen; b. panen; dan c. pascapanen.
Koreksi Anda