Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Tujuan Taksi Alsintan meliputi:
a. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan
c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya produksi.
Koreksi Anda
