Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. 2. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian. 3. Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan. 4. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikulura, perkebunan, dan/atau peternakan. 5. Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 6. Pengelola Taksi Alsintan adalah pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa Taksi Alsintan.
Koreksi Anda