Pasal 1
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/PD.620/5/2009 tentang Pelarangan Pemasukan Babi dan Produknya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.