Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional terhitung mulai tanggal keputusan pemberhentian.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan barunya.
Koreksi Anda
