Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional dan peringatan hari krida pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak mengikuti upacara pada hari yang ditentukan.
Koreksi Anda
