Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar dan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap hari tidak masuk kerja dari keseluruhan aspek Tunjangan Kinerja.
(2) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meninggal dunia, untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf huruf c, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua
persen) dari aspek kehadiran untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter;
b. Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Pegawai dengan kondisi sebagai berikut:
1. mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan sehingga menjalani rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, puskesmas atau tempat perawatan lain paling lama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan;
2. menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau tempat perawatan lain untuk paling lama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap;
3. menjalani perawatan medis dengan kondisi khusus, dalam jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan medis khusus dan/atau dokter spesialis; atau
4. mengalami gugur kandungan atau bedrest yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan untuk paling lama satu setengah bulan.
(4) Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. 0% (nol persen), bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan pertama sampai dengan cuti melahirkan kedua; dan
b. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan aspek Tunjangan Kinerja, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan ketiga, setiap bulan selama 3 (tiga) bulan masa cuti.
Koreksi Anda
