Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf e meliputi:
a. cuti besar;
b. cuti alasan penting;
c. cuti sakit; dan/atau
d. cuti melahirkan.
Koreksi Anda
