Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dengan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sebesar 10% (sepuluh persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; dan b. sebesar 15% (lima belas persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan yang merupakan penurunan ke dalam Kelas Jabatan terendah di Kementerian. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b merupakan jumlah keseluruhan Tunjangan Kinerja dari Kelas Jabatan baru. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berlaku terhitung mulai tanggal sesuai keputusan penjatuhan hukuman.
Koreksi Anda