Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan hari kerja Pegawai di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi daftar hadir elektronik. (3) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan pulang kerja. (4) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik mengalami kerusakan dan/atau tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau d. lokasi kerja dan/atau jumlah Pegawai tidak efisien untuk disediakan sistem daftar hadir elektronik.
Koreksi Anda