Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tidak masuk kerja; b. tidak berada di tempat tugas selama jam kerja tanpa Alasan Kedinasan; c. terlambat masuk kerja; d. pulang kerja sebelum waktunya; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir elektronik.
Koreksi Anda