Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. tidak masuk kerja;
b. tidak berada di tempat tugas selama jam kerja tanpa Alasan Kedinasan;
c. terlambat masuk kerja;
d. pulang kerja sebelum waktunya; dan/atau
e. tidak mengisi daftar hadir elektronik.
Koreksi Anda
