Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. melakukan pelanggaran jam kerja;
b. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran jam kerja;
c. memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan di bawah baik;
d. tidak memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan;
e. melaksanakan cuti; dan/atau
f. tidak mengikuti upacara bendera pada hari nasional dan peringatan hari krida pertanian.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan aspek Kinerja Pegawai, dilakukan berdasarkan hasil penilaian predikat kinerja Pegawai triwulan.
Koreksi Anda
