Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang: a. melakukan pelanggaran jam kerja; b. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran jam kerja; c. memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan di bawah baik; d. tidak memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan; e. melaksanakan cuti; dan/atau f. tidak mengikuti upacara bendera pada hari nasional dan peringatan hari krida pertanian. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen). (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan aspek Kinerja Pegawai, dilakukan berdasarkan hasil penilaian predikat kinerja Pegawai triwulan.
Koreksi Anda