Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja diberikan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja dengan tunjangan profesi pada Kelas Jabatan yang sama. (2) Dalam hal tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan.
Koreksi Anda