Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari kelas jabatan sebagai berikut:
a. 7 (tujuh) untuk pendidikan strata 3 dan strata 2;
atau
b. 6 (enam) untuk pendidikan strata 1 dan diploma.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Pegawai melaksanakan Tugas Belajar.
(3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perpanjangan masa Tugas Belajar, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan Tugas Belajar terhitung mulai tanggal diberlakukannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian pada unit kerja eselon II atau Unit Pelaksana Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai dengan jabatan pelaksana dan Pegawai dengan jabatan fungsional yang menyelesaikan Tugas Belajar tidak tepat waktu, diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh) dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan pelaksana;
b. Pegawai dengan jabatan fungsional yang menyelesaikan Tugas Belajar tidak tepat waktu, dapat diangkat kembali dalam jabatan semula dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan fungsional; atau
c. Pegawai dengan jabatan fungsional yang menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu, diangkat kembali dalam jabatan fungsional semula.
Koreksi Anda
