Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam bentuk keputusan.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam MENETAPKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan dan Rekonsiliasi.
Koreksi Anda
