Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. aspek Kinerja Pegawai dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. aspek kehadiran Pegawai dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).
Koreksi Anda
