Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 365); dan
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Petanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
