Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja eselon I dan eselon II, serta unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian dapat melakukan perubahan data pemangku jabatan dengan ketentuan:
a. untuk jabatan manajerial, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural yang diusulkan;
b. untuk jabatan fungsional, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat pernyataan pelantikan dalam jabatan fungsional dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional yang diusulkan dan memperhatikan peta jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri;
c. untuk jabatan pelaksana, dengan memperhatikan peta jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri, hasil analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis, dan surat penugasan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis; dan
d. terlebih dahulu dilakukan Evaluasi Jabatan sebelum pelaksanaan Rekonsiliasi data dengan Sekretaris Jenderal c.q. kepala biro yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia aparatur.
(2) Perubahan data pemangku jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis mengusulkan perubahan data pemangku jabatan beserta persyaratan yang telah ditentukan kepada pimpinan unit kerja eselon I c.q. sekretaris unit kerja eselon I;
b. pimpinan unit kerja eselon I mengusulkan perubahan data pemangku jabatan beserta persyaratan yang telah ditentukan kepada Sekretaris Jenderal, c.q. kepala biro yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia aparatur;
c. Sekretaris Jenderal
c.q.
kepala biro yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia aparatur membahas/menelaah usulan perubahan pemangku jabatan dengan unit kerja eselon I yang mengusulkan;
d. Sekretaris Jenderal memberikan surat pertimbangan teknis tentang persetujuan/ penolakan perubahan data pemangku Jabatan sebagai dasar penerbitan keputusan pimpinan unit kerja eselon I tentang perubahan data pemangku jabatan; dan
e. pimpinan unit kerja eselon I MENETAPKAN perubahan data pemangku jabatan di lingkungan unit kerjanya.
(3) Rekonsiliasi lingkup Kementerian dengan Sekretariat Jenderal c.q. biro yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia aparatur dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(4) Alur Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
