Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian untuk diangkat dalam suatu jabatan tertentu dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. 2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. 6. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 7. Evaluasi Jabatan adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria- kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan Kelas Jabatan. 8. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan manajerial dan nonmanajerial dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian. 9. Alasan Kedinasan adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dibuktikan dengan keputusan/surat perintah tugas/disposisi/surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 10. Rekonsiliasi Perubahan Data Pemangku Jabatan yang selanjutnya disebut Rekonsiliasi adalah kegiatan mengevaluasi data pemangku jabatan dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan berdasarkan data dukung yang benar dan lengkap. 11. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. 12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. 13. Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan sementara. 14. Pelaksana Tugas adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan tetap. 15. Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda