Pasal 1
(1) Pemasukan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang, harus disertai sertifikat bebas radioaktif (non radioactivity certificate).
(2) Sertifikat bebas radioaktif (non radioactivity certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten keamanan radiasi di negara Jepang yang menyatakan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan tidak terkontaminasi zat radioaktif melebihi maksimum cemaran radioaktif yang diijinkan.
(3) Jenis pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan serta maksimum cemaran radioaktif yang diijinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.