Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Koreksi Anda
