Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (2) Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan layanan penyuluhan pertanian yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan operasional Puskeswan yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui Swakelola.
Koreksi Anda