Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi hortikultura, untuk kegiatan P2L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan layanan penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan c. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda