Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) P2L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. pengadaan sarana perbenihan;
b. demplot;
c. kegiatan pertanaman;
d. kegiatan pascapanen; dan
e. operasional P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan, dan pelaporan.
(2) Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan P2L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemasangan papan nama yang memuat informasi terdiri atas:
a. kelompok penerima;
b. desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota;
c. titik koordinat;
d. sumber dana; dan
e. tahun anggaran.
Koreksi Anda
