Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. kelengkapan dokumen laporan; c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian; d. realisasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian (output); e. capaian indikator prioritas nasional; f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan; g. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan h. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
Koreksi Anda