Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dinas sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan pembinaan kepada pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(2) Dinas dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kepada direktorat teknis dan/atau pusat penyuluhan lingkup Kementerian Pertanian terkait.
Koreksi Anda
