Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan pembinaan kepada pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Dinas dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kepada direktorat teknis dan/atau pusat penyuluhan lingkup Kementerian Pertanian terkait.
Koreksi Anda