Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan pembinaan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pertanian dapat melibatkan dinas daerah provinsi yang membidangi pertanian.
Koreksi Anda
