Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan:
a. sasaran penerima manfaat;
b. jumlah dana;
c. waktu penyaluran;
d. penggunaan dana;
e. pertanggungjawaban;
f. kebermanfaatan; dan
g. dokumen/data dukung yang dilampirkan.
Koreksi Anda
