Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan: a. sasaran penerima manfaat; b. jumlah dana; c. waktu penyaluran; d. penggunaan dana; e. pertanggungjawaban; f. kebermanfaatan; dan g. dokumen/data dukung yang dilampirkan.
Koreksi Anda