Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Dinas kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian paling lambat pada:
a. minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu);
b. minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan
c. minggu kedua Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
Koreksi Anda
