Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Dinas kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian paling lambat pada: a. minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu); b. minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan c. minggu kedua Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
Koreksi Anda