Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan b. laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal memuat informasi: a. volume kegiatan P2L, layanan penyuluhan pertanian, dan/atau operasional Puskeswan; b. hasil kegiatan per bulan P2L, layanan penyuluhan pertanian, dan/atau operasional Puskeswan; c. capaian indikator kinerja dari masing-masing kegiatan; dan d. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat informasi yang terdiri atas: a. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk periode berjalan; b. pelaksanaan kegiatan P2L, layanan penyuluhan pertanian, dan/atau operasional Puskeswan; dan c. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
Koreksi Anda