Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan kejadian di luar kekuasaan dan kehendak PARA PIHAK yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat terlaksana yang berupa:
a. Bencana alam seperti: gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA;
b. Peperangan;
c. Perubahan kebijakan moneter, berdasarkan peraturan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan kahar (force majeure), sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU paling lambat 4 X 24 jam setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure).
(3) Keadaan kahar (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan kahar (force majeure).
(4) Bukti terjadinya keadaan kahar (force majeure) dibuktikan dengan Berita Acara.
Koreksi Anda
