Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SANKSI Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dana Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku maka PIHAK KESATU berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama batal.
Koreksi Anda