Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEMBAYARAN (1) Pembayaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku, dengan cara pembayaran langsung ke rekening Kelompok ..., Desa/Kelurahan ..., Kecamatan ... Kabupaten/Kota ... pada Bank ... dengan Nomor Rekening ... . (2) Pembayaran dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pencairan: a. Tahap 1 (satu) dana ketahanan pangan dan pertanian Kegiatan P2L dicairkan sebesar 50% (lima puluh persen); b. Tahap 2 (dua) dicairkan sebesar 50% (lima puluh persen), dengan menyampaikan laporan pemanfaatan dana tahap 1 (satu) telah mencapai 100% (seratus persen).
Koreksi Anda