Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan kerja sama yang mengikat secara hukum bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L).
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk memperlancar penyaluran Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan P2L kepada Penerima Manfaat Bantuan P2L.
Koreksi Anda
