Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Juni 2024 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 318 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024 FORMAT DOKUMEN RENCANA PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN Nomor Format Judul Dokumen Format 1 Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Format 2 Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L oleh Dinas Format 3 Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L oleh Kelompok Format 4 Pakta Integritas Kelompok Pelaksana Pekarangan Pangan Lestari Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Format 5 Penetapan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Format 6 Penetapan Pendamping Kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Format 7 Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Format 8 Berita Acara Serah Terima Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Format 9 Penetapan Admin Laporan Utama Penerima Bantuan Paket data di Balai Penyuluhan Pertanian Format 10 Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian Format 11 Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Kegiatan SL Tematik Pertanian Format 12 Penetapan Petugas Pusat Kesehatan Hewan Lingkup Kabupaten/Kota Format 13 Penetapan Petugas Pelapor iSIKHNAS Lingkup Kabupaten Format 14 Data Pelaporan Kasus dan Perkembangan Kasus Penyakit Hewan serta Data Pengobatan Biaya Operasional Pusat Kesehatan Hewan Format 1 USULAN RENCANA PENGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024 Volume Satuan Harga Satuan (Rp) (2) (3) (4) (5) (6) (7) A. 65,000,000 1. 14,000,000 a. Bangunan Rumah Benih Unit b. Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket c. Penyediaan Benih Sayuran Paket d. Penyediaan Peralatan Kegiatan Perbenihan Paket 2. 20,500,000 a. Penyediaan Peralatan dan Pengolahan Demplot Paket b. Penyediaan Peralatan Pengairan Paket c. Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket d. Pembuatan Plang Nama Paket 3. 14,500,000 a. Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket b. Penyediaan Peralatan Kegiatan Pertanaman Paket 4. Kegiatan Pascapanen 1,000,000 50,000,000 5. 15,000,000 a. Pertemuan Koordinasi OP b. Pelatihan Kegiatan c. Pendampingan OB d. Pengawalan OP e Pelaporan Paket B. 107,500,000 1 Penguatan Balai Penyuluhan Pertanian 7,500,000 a Bantuan Paket Data bagi Admin Laporan Utama (12 bulan) OB 3,000,000 b Pelatihan Tematik BPP 4,500,000 1 Uang Saku 2 Konsumsi 3 Bahan Praktek 2 Sekolah Lapang Tematik Kab/Kota 100,000,000 a Sosialisasi b Rembug Tani c Kursus Tani d Farm Field Day e Pengawalan dan Pendampingan C. 190,575,000 1 Paket 60,000,000 2 Paket 8,500,000 3 OB 2,400,000 4 ST 30,000,000 5 ST 51,000,000 6 OH 3,000,000 7 OH 3,000,000 8 Tahun 2,675,000 9 OP 30,000,000 Pengadaan Sarana Perbenihan Demplot Pertanaman Jumlah Kegiatan P2L Operasional P2L Pengiriman dan Pengujian Sampel ke Laboratorium Bimtek Penanganan Gangguan Reproduksi Layanan Penyuluhan dan Pertanian Obat Hewan Bahan Pendukung Pengobatan Operasional Pelaporan iSIKHNAS Operasional Pusat Kesehatan Hewan Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan Operasional Pengobatan PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) Koordinasi Surveilans Jumlah (Rp) (1) Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Uraian Kegiatan Penerima/Lokasi Kegiatan Metode Pengadaan Rincian Perhitungan … (tempat), … (tanggal) Mengetahui, Kepala … (PD teknis) … (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Format 2 RENCANA PENGUNAAN DANA DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024 DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... … (tempat), … (tanggal) Mengetahui, Kepala … (PD teknis) … (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … No. Keterangan Anggaran Vol Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp.) 1 Pengadaan Sarana Perbenihan 1 14.000.000 14.000.000 - Bangunan rumah benih - Penyediaan media tanam dan sarana produksi - Penyediaan benih sayuran - Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan 2 Demplot 1 20.500.000 20.500.000 - Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot - Penyediaan peralatan pengairan - Penyediaan media tanam dan sarana produksi - Pembuatan plang nama 3 Kegiatan Pertanaman 1 14.500.000 14.500.000 - Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi - Penyediaan peralatan kegiatan pertanaman 4 Kegiatan Pasca Panen 1 1.000.000 1.000.000 5 Operasional P2L 1 15.000.000 15.000.000 a Pertemuan Koordinasi b Pelatihan c Pendampingan d Pengawalan e Pelaporan Jumlah 1+2+3+4+5 65.000.000 Format 3 RENCANA PENGGUNAAN DANA DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024 KELOMPOK ... DESA ... KECAMATAN ... KABUPATEN/KOTA ... Kepada Yth.: Kepala Dinas ... /Kuasa Pengguna Anggaran Kab/Kota ... Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas ... Kab/Kota ... Nomor ... tanggal ... tentang Penetapan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami mengajukan permohonan Dana Bantuan P2L sebesar Rp... (... rupiah) sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) terlampir dengan rekapitulasi kegiatan sebagai berikut: Sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Nomor ... tanggal ... Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kelompok tersebut agar dipindah bukukan ke rekening Kelompok ... No. Rekening ... pada cabang/unit Bank ... di … . Pendamping … (nama) Ketua Kelompok … (nama) No. Keterangan Anggaran Vol Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp.) 1 Pengadaan Sarana Perbenihan 1 14.000.000 14.000.000 - Bangunan rumah benih - Penyediaan media tanam dan sarana produksi - Penyediaan benih sayuran - Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan 2 Demplot 1 20.500.000 20.500.000 - Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot - Penyediaan peralatan pengairan - Penyediaan media tanam dan sarana produksi - Pembuatan plang nama 3 Kegiatan Pertanaman 1 14.500.000 14.500.000 - Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi - Penyediaan Peralatan kegiatan pertanaman 4 Kegiatan Pasca Panen 1 1.000.000 1.000.000 Jumlah 1+2+3+4 50.000.000 Format 4 PAKTA INTEGRITAS KELOMPOK PELAKSANA PEKARANGAN PANGAN LESTARI DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024 Nomor: Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) tahun anggaran 2024 yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : … (Nama Ketua Kelompok) Kelompok : … Alamat : … Atas Nama Kelompok ( … ) menyatakan: 1. Bersedia melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan P2L di RT … RW … Desa … Kec … Kab/Kota … yang terdiri dari sarana perbenihan, demplot, pertanaman, dan penanganan pasca panen. 2. Bersedia menyediakan lahan seluas … m2 (… meter persegi) untuk rumah benih dan demplot (bukan menyewa) yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan minimal selama 5 (lima) tahun. 3. Bersedia mengelola rumah benih dan Demplot minimal selama 3 tahun. 4. Bersedia mengelola dan memanfaatkan Dana P2L sesuai ketentuan yang ada serta membuat administrasi keuangan dengan baik dan benar. 5. Bersedia melaksanakan P2L sesuai dengan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan. 6. kami melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana P2L dan tidak mencapai indikator keberhasilan, maka akan ditanggung oleh seluruh anggota kelompok. …, …, … Dinas Kab/Kota … (nama) Ketua Kelompok … (nama) DIsaksikan oleh : Kepala Desa/Lurah … … (nama) Format 5 KEPUTUSAN KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., Menimbang : a. … ; b. … ; Mengingat : 1. … ; 2. … ; 3. … ; 4. … ; Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... . MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KESATU : MENETAPKAN Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari pada Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Dalam melaksanakan kegiatan Pekarangan Pangan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penerima Manfaat bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … . KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA Dinas ... Kabupaten/Kota ... sesuai dengan yang tercantum dalam DPA Nomor ... tanggal ... Tahun Anggaran … . KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ... pada tanggal ... KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Bupati/Walikota Kabupaten/Kota ... ; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ; 3. Yang bersangkutan. LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024 PENERIMA MANFAAT A. DATA KELOMPOK P2L No Kecamatan Desa/ Kelurahan Nama Kelompok Koordinat Rumah Benih/ Demplot Identitas Kelompok P2L Nama Ketua No. HP NIK Ketua Sekretaris No. HP Bendahara No. HP Jumlah Anggota 1 2 3 dst B. DATA ANGGOTA KELOMPOK No Nama Jenis Kelamin (P/L) Jabatan dalam kelompok NIK Alamat No. HP Keterangan* (Bumil/Busui/Memiliki Baduta/Memiliki Balita**/WUS***) Nama Kelompok : 1 2 dst Nama Kelompok : 1 2 dst Keterangan : 1. *Pilih salah satu 2. **Kategori Balita > 24-59 bulan 3. ***kategori Wanita Usia Subur (WUS) tidak sedang hamil/menyusui dan tidak memiliki baduta/balita KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Format 6 KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KELOMPOK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... , Menimbang : a. … ; b. … ; Mengingat : 1. … ; 2. … ; 3. … ; Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... . MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KESATU : Menunjuk Pendamping Kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: a. Nama : … Alamat : … No. HP. : … b. … c. dst. KEDUA : Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: a. membimbing kelompok dalam pelaksanaan kegiatan P2L melalui pendampingan dan pelatihan; b. membimbing kelompok dalam penyusunan rencana penggunaan anggaran (RPD) kelompok; c. melakukan kunjungan dan pertemuan rutin kelompok sesuai dengan yang telah dijadwalkan; d. mendampingi kelompok dalam pengelolaan administrasi pembukuan; dan e. mendampingi kelompok dalam membuat laporan perkembangan kegiatan kelompok setiap bulan. KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pendampingan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … . KEEMPAT : Memberikan penggantian biaya pendampingan sebesar Rp… (... rupiah) setiap bulan, selama … bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... . KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … pada tanggal … KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Bupati/Walikota ... ; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ; 3. Yang bersangkutan. Format 7 PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KABUPATEN/KOTA … DENGAN KETUA KELOMPOK … NOMOR: TENTANG PEMANFAATAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024 Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun dua ribu dua puluh empat (...-…-2024) bertempat di Kantor ... Jalan ... yang bertanda tangan di bawah ini: 1. NAMA : Pejabat Pembuat Komitmen... , yang diangkat berdasarkan Keputusan ... Nomor ... , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran ... DPA Tahun ... No. ... tanggal... , yang berkedudukan di Jalan ... , selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. NAMA : Ketua Kelompok ... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok ... yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas ... Kab/Kota ... No. ... , yang berkedudukan di Desa/Kelurahan ... Kecamatan ... Kabupaten/Kota ..., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangi Perjanjian Kerja Sama … dengan ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut:
Koreksi Anda