Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a. pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangan sebagai sumber pangan dalam mendukung penurunan prevalensi stunting; b. fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan petani; dan c. fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Koreksi Anda