Pasal 1
Perizinan berusaha di sektor pertanian yang terdampak COVID-19 terdiri atas:
a. Izin Usaha Peternakan; dan
b. Izin Komersial atau Operasional, meliputi:
1. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan dan Tumbuhan;
2. Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
3. Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak;
4. Pendaftaran Pestisida;
5. Pendaftaran Pupuk;
6. Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ruminansia dan Babi;
7. Pendaftaran Obat Hewan; dan
8. Pendaftaran Pakan.