Pasal 1
Sistem elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window digunakan dalam pelayanan dokumen karantina pertanian yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor karantina hewan dan tumbuhan.
PERMEN Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.