Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23G

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dicabutnya Tanda Daftar Varietas Tanaman, Tanda Daftar Varietas Tanaman berakhir terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan pencabutan tanda daftar. (2) Kantor PVT mencatat keputusan pencabutan Tanda Daftar Varietas Tanaman dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT. 10. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda