Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23E

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibatalkannya Tanda Daftar Varietas Tanaman, Tanda Daftar Varietas Tanaman berakhir terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan pembatalan tanda daftar. (2) Kantor PVT mencatat keputusan pembatalan Tanda Daftar Varietas Tanaman dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Koreksi Anda