Koreksi Pasal 23D
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Teks Saat Ini
(1) Tanda Daftar Varietas Tanaman dapat dilakukan pembatalan Tanda Daftar Varietas Tanaman oleh Kepala Pusat PVTPP.
(2) Pembatalan Tanda Daftar Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
a. dokumen memuat informasi yang tidak benar pada saat pemberian Tanda Daftar Varietas tanaman; atau
b. Tanda Daftar Varietas Tanaman telah diberikan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
