Koreksi Pasal 23C
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Teks Saat Ini
(1) permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23B dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23B.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan belum
lengkap, Pusat PVTPP memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
(5) Pemohon atau kuasanya harus melengkapi kekurangan persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
(6) Dalam hal permohonan perubahan data dinyatakan lengkap, Kepala Pusat PVTPP memberitahukan kepada Pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan data dinyatakan lengkap.
(7) Dalam hal Pemohon atau kuasanya tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka permohonan perubahan data dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
