Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23B

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perbaikan Tanda Daftar Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 23A harus melampirkan: a. surat permohonan perbaikan data Tanda Daftar Varietas Tanaman disertai dengan penjelasan; dan b. Tanda Daftar Varietas Tanaman asli.
Koreksi Anda